a. bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005, telah ditetapkan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2005 sebagaimana diamanatkan dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005; b. bahwa dengan berubahnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004, telah terjadi perubahan atas Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.