a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; b. bahwa pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani hotoal to Implement tle Tenth Package of Commitments on Air Transport Seruies under the ASBAN Frameutork Agreement on Senrfces (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); c. bahwa untuk melaksanakan hotocol sebagaimana dimaksud dalam hun.f b, perlu mengesahkan hotocol to Implement tle Tenth Package of Commitments on Air Transport Seruies under the ASEAN Frameu.tork Agreement on Seruier-s (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesepuluh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); SK No 228006 A d. bahwa. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.