a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal Untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan (Master Agreement Between the Government Of The Republic Of Indonesia And The Investors For Asahan Hydroelectric And Aluminium Project) dan pada tanggal 19 Desember 2013, telah ditandatangani Akta Pengalihan Saham PT Indonesia Asahan Aluminium Co., Ltd. kepada Pemerintah Republik Indonesia; b. bahwa Pemerintah telah mengalihkan Barang Milik Negara berupa aset tanah Otorita Pengembangan Proyek Asahan seluas 1.211,10 ha (seribu dua ratus sebelas koma sepuluh hektar are) yang terletak di Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Simalungun sebagai penambahan penyertaan modal ke dalam modal www.peraturan.go.id 2018, No.149 -2- saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium; c. bahwa seluruh tugas Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Otorita Pengembangan Serta Badan Pembina Pusat Listrik Tenaga Air dan Peleburan Aluminium Asahan telah selesai dan dapat diakhiri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.