Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 89/2015.
a. bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu diberikan tunjangan kinerja; b. bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu diberikan tunjangan kinerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.