a. bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia telah diberikan penghasilan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007; b. bahwa selain penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007 kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia juga menerima penghasilan lain yang bersumber dari jasa siaran dan non siaran; c. bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan transparansi dalam pemberian penghasilan kepada Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.