a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; b. bahwa pada tanggal 6 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protoal to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Seruies under the ASEA/V Framework Agreement on Seruies (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); c. bahwa untuk melaksanakan hotoql sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Sentices under the ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); d. bahwa... SK No 228004 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.