DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka memperluas rumpun llmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.