mengubah PERPRES 6/2015
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi kreatif, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.