a. bahwa Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor–Leste dibentuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste pada tanggal 14 Desember 2004 untuk menuntaskan penyelesaian peristiwa pada periode menjelang, semasa, dan segera sesudah jajak pendapat di bekas Provinsi Timor-Timur tahun 1999; b. bahwa KKP dimandatkan untuk mencari kebenaran konklusif berkenaan dengan peristiwa menjelang, semasa, dan segera sesudah jajak pendapat di bekas Provinsi Timor-Timur tahun 1999, dengan tujuan memajukan rekonsiliasi dan persahabatan serta menjamin agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang; c. bahwa KKP telah melaksanakan tugasnya dan menyerahkan Laporan Akhir kepada Kepala Negara/Pemerintahan Republik Indonesia dan Kepala Negara/Pemerintahan Republik Demokratik Timor-Leste … - 2 - Timor–Leste pada tanggal 15 Juli 2008 dan dalam Pernyataan Bersama, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste telah menerima keseluruhan isi dan rekomendasi yang terkandung dalam Laporan Akhir KKP dan bertekad untuk melaksanakan rekomendasi melalui sebuah rencana aksi; d. bahwa telah dilaksanakan proses konsultasi baik di tingkat nasional maupun di tingkat bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste yang telah menghasilkan suatu kesepakatan atas rancangan rencana aksi implementasi rekomendasi KKP; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor–Leste;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.