a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 27 November 2013, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services) sebagai hasil perundingan delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara; b. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang Angkutan Udara dalam rangka mendukung www.peraturan.go.id 2017, No.173 -2- kegiatan perekonomian khususnya sektor perdagangan barang dan jasa serta investasi kedua negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland Concerning Air Services);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.