a. bahwa di Hanoi, Vietnam pada tanggal 8 April 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to the ASEAN Charter on Dispute Settlement Mechanism (Protokol Piagam ASEAN mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa) beserta 6 (enam) lampiran dari Protokol tersebut; b. bahwa pengesahan Protokol diperlukan sebagai dasar hukum untuk mekanisme penyelesaian sengketa yang terkait dengan penafsiran atau penerapan Piagam ASEAN dan instrumen ASEAN lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Protokol berserta lampirannya tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.