a. bahwa di Jakarta, tanggal 30 Mei 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat tentang Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States on Educational and Cultural Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.