bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.