mengubah PERPRES 15/2014
a. bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Asisten Ombudsman, perlu dilakukan penyesuaian gaji bagi Asisten Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang Gqii Asisten Ombudsman Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.