a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor khusus dari Negara Qatar; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service and Special Passports) pada tanggal 14 September 2015 di Doha City; www.peraturan.go.id 2016, No.158 -2- c. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service and Special Passports);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.