a. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 8 Februari 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 1 Designation of Transit Transport Routes and Facilities (Protokol 1 Penetapan Rute- rute dan Fasilitas Angkutan Transit), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-13; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.