a. bahwa di Cha-am, Thailand, pada tanggal 1 Maret 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Petroleum Security Agreement (Persetujuan Ketahanan Minyak dan Gas Bumi ASEAN), sebagai hasil perundingan para delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.