a. bahwa di Shanghai, China, pada tanggal 26 April 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Intergovernmental Agreement on the Asian Highway Network (Persetujuan antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia), sebagai hasil dari Sidang United Nations Economic and Social Commission for Asian and the Pacific (UN- ESCAP); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.