a. bahwa perkembangan virus flu burung (avian influenza) di Indonesia dan dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki resiko berjangkitnya pandemi influenza pada manusia yang dikhawatirkan dapat menimbulkan korban jiwa yang lebih besar; c. bahwa untuk percepatan pengendalian flu burung (avian influenza) dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza, diperlukan langkah-langkah komprehensif dan keterpaduan dari seluruh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dunia usaha, organisasi profesi, organisasi non pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga internasional serta pihak-pihak terkait lainnya; d. bahwa sehubungan dengan butir a, butir b, dan butir c - 2 - tersebut di atas dipandang perlu membentuk Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.