; a. bahwa peraturan uang jalan tetap yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dulu No. 6 tahun 1947 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan serta pertumbuhan keadaan pada waktu sekarang; b. bahwa untuk mencapai daya-guna yang sebesar-besarnya serta mempertinggi kegairahan bekerja, perlu diadakan peraturan baru tentang tunjangan perjalanan tetap bagi pegawai negeri yang melakukan perjalanan dinas dalam lingkungan daerah kekuasaan tertentu; Memperhatikan: Saran-saran Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Panitia Khusus Pembantu Presidium Kabinet Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.