a. bahwa untuk melaksanakan Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diambil tindakan tindakan guna lebih me lancarkan berjalannya perdagangan; b. bahwa dalam rangka itu perlu ditentukan suatu kebijaksanaan yang memungkinkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara dan para Perusahaan Dagang Negara menjalankan tugasnya sesuai dengan Deklarasi Ekonomi tersebut; c. bahwa untuk menccapai tujuan itu kepada Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara dan para Perusahaan Dagang Negara perlu diinstruksikan menjalankan wewenangnya masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pendirian Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara dan para Perusahaan Dagang Negara sedemikian rupa rupa, sehingga para Perusahaan Dagang Negara dapat bertindak lebih luas dibawah pengawasan Badan Pimpinan Umum - Perusahaan Dagang Negara yang layak,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.