bahwa perlu ditetapkan kembali tata-susunan kepangkatan Kepolisian Negara; Mengingat : a. pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia; b. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 juncto Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri; c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 31); Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 16 Maret 1960; Memutuskan :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.