mengubah PERPRES 29/2015
a. bahwa untuk menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya industri yang tangguh, diperlukan kebijakan di bidang perindustrian yang komprehensif, terintegrasi, dan kompetitif; b. bahwa untuk mendorong dan meningkatkan kebijakan di bidang perindustrian yang komprehensif, terintegrasi, dan kompetitif perlu mengubah organisasi Kementerian Perindustrian yang telah dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian ; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat 2. Undang-Undang PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20Og tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor L66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a916l; 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OI4 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 4, Tambahan Lemberran Negara Republik Indonesia Nomor Sa92l; 4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201S Nomor 54);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.