Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 19/2020.
a. bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan agama Kristen, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama; b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang dikelola oleh Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang kepada Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.