a. b. c. d. bahwa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional turut berperan dalam menangani permasalahan kesehatan global; bahwa dalam rangka meningkatkan keikutsertaan dan per€rn Indonesia dalam kegiatan organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan yang bersifat strategis dalam penanganan masalah kesehatan secara global serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, perlu dilakukan pemberian kontribusi oleh pemerintah; bahwa untuk pelaksanaan pemberian kontribusi pada organisasi internasional nonpemerintah bidang kesehatan, perlu pengaturan mengenai pemberian kontribusi pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kontribusi Pemerintah pada Organisasi Internasional Nonpemerintah Bidang Kesehatan; SK No230360A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.