Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL METROLOG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa unhrk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Metrolog, perlu diberikan Tunjangan Jabatan F\rngsional Metrolog yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\.rnjangan Jabatan Fungsional Metrolog; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentangAparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (tembaran Negarh Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 43); 4.Peraturan... SK No 161932 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.