a. bahwa di Athena, Yunani, pada tanggal 24 Juni 2004 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Yunani tentang Kerja Sama Kebudayaan dan Pendidikan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hellenic Republic on Cultural and Educational Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Yunani; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.