a. bahwa di Dhaka, Bangladesh, pada tanggal 19 Juni 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of Bangladesh for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income beserta Protocol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement beserta Protocol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.