a. b. bahwa Indonesia sebagai bagran dari komunitas masyarakat internasional mempunyai hak dan kewajiban untuk turut serta melakukan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas sumber daya keanekaragaman hayati di wilayatr di luar nrrisdiksi nasional; bahwa Agreement under the united JVations Conuention on the Laut of the *a on the Conseruation and Srust ainable Use of Marine Biological Diuersitg of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetqiuan di bawah Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar yurisdiksi Nasional) telah diadopsi pada tanggal 19 Juni 2O2g pada Konferensi Antarpemerintah tentang Keanekaragaman Hayati laut di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa; SK No 229805 A c. bahwa. . . PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.