a. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional diperlukan ketersediaan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman lAir Transport Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the &iltanate of Omanl pada tanggal 15 Juni 2022 di Muscat, Oman; c. bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Tlansport Agreement betuteen the Gouentment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Sultanate of Omanl; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Sultanate of Omanl; SK No 228002 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.