3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, maka tunjangan kinerja yang telah diberikan berdasarkan peraturan presiden Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Ttrnjangan Kineda pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakedaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.