a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari Republik Lithuania; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Lithuania mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Lithuania on the Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports) pada tanggal 27 Agustus 2015 di Jakarta; www.peraturan.go.id 2016, No.155 -2- c. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Lithuania mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Lithuania on the Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.