a. bahwa di Den Haag, Belanda, pada tanggal 24 Juni 2003 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands on Mutual Administrative Assistance for the Proper Application of Customs Law and for the Prevention, Investigation and Combating of Customs Offences (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda tentang Bantuan Administratif Timbal Balik untuk Penerapan Undang- Undang Pabean yang Tepat dan untuk Pencegahan, Penyidikan dan Pemberantasan Pelanggaran Kepabeanan), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.