a. bahwa di Teheran, Iran, tanggal 22 Juni 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Agreement on Promotion and Reciprocal Protection of Investment between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.