a. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pada tanggal 9 November 20 18 di Bangkok, Thailand, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Pofnts within tle Tenitory of Ang Otler ASEAMember State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya), sebagai hasil perundingan delegasi-delegasi negara-negara anggota ASEAN dalam Pertemuan Menteri Transportasi ASEAN ke-24; c. bahwa untuk melaksanakan Protokol sebagaimana dimaksud dalam hurlf b, perlu mengesahkan protool 4 on Co-Terminal Rights betueen Points within the Tenitory of Any Otler ASEA/V Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co- Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) ; d.bahwa... SK No 184364 A SALINAN FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.