mengubah PERPRES 49/2012
Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2012 TENTANG KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memperkuat kelembegaan dan mendukung kine{a Mahkamah Konstitusi dalam rangka mewujudkan peradilan yang independen, imparsial, dan adil, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2OL2 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor ZO, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Peraturan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2OL2 lentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 111) sebagai6ana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2Ol2 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 183);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.