a. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 merupakan komitmen nasional pemberlakuan kebijakan khusus pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; b. bahwa pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat memerlukan percepatan serta peningkatan dan optimalisasi guna efektifitas pelaksanaan Otonomi Khusus; c. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diperlukan pendekatan secara menyeluruh meliputi pendekatan sosial ekonomi, sosial politik, dan budaya, serta menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010- 2014; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.