a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia dan pemerataan sarana dan prasarana di bidang pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Timur bagian utara, dan Provinsi Papua bagian selatan, perlu mendirikan Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; b. bahwa Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus merupakan pengalihan dari Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo, dan Universitas Musamus Merauke yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Bangka Belitung, Badan Penyelenggara Universitas Borneo, dan Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Bangka Belitung, Badan Penyelenggara Universitas Borneo, dan Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke kepada Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.