a. bahwa di Singapura, tanggal 21 November 2007, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Memorandum Saling Pengertian mengenai Pendirian ASEAN-Korea Centre antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Korea; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Memorandum tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.