. d,. b. c. d. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral, pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kosta Rika perlu menjalin kerja sama teknis, ekonomi, itmiah dan kebudayaan; bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework cooperation Agreement befiueen the Republic of Indonesia and the Repubtic of costa Rica) pada tanggal 22 Agustus 2015 di San Jose, Kosta Rika; bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan persetujuan Kerangka Kerja sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework cooperation Agreement betuteen *e Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan persetujuan Kerangka Kerja sama antara Republik Indonesia dan Republik Kosta Rika (Framework cooperation Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Costa Rica); SK No 228875 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.