Mengingat a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi yudisial telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi yudisial sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Thnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jendera.l Komisi yudisialj 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran'Negara . Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor l l Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagainrana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); SK No 161915 A 4. Peraturan . PRESIDEN REPTIE!-IK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.