a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dan mendukung peningkatan tugas dan fungsi Komite Olahraga Nasional Indonesia dan induk organisasi cabang olahraga, serta mendukung peningkatan peran dan fungsi Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, perlu www.peraturan.go.id 2018, No.132 -2- dilakukan renovasi dan pengembangan serta pembangunan; b. bahwa untuk mengembalikan fungsi pasar sebagai penopang kegiatan ekonomi, perlu dilakukan rehabilitasi bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Renovasi dan Pengembangan Stadion Manahan Solo di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Pembangunan Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia di Jakarta, Pembangunan Prasarana Olahraga dan Kewirausahaan Universitas Cendrawasih di Kota Jayapura Provinsi Papua, Universitas Musamus di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dan Universitas Papua di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, serta Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi di Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, Pasar Aksara di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan Pasar Prawirotaman di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.