SATINAN bahwa Universitas Pertahanan sebagai perguruan tings yang diselenggarakan pemerintah perlu didukung oleh dosen sebagai ketenagaan perguruan tinggr guna terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan dan bela negara melalui aktualisasi tugas dosen dalam dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; bahwa dosen di lingkungan Universitas Pertahanan yang berstatus pra.jurit Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan secara penuh perlu pengaturan tersendiri mengingat saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu mengatur mengenai pembinaan administrasi dan karier dosen di lingkungan Universitas Pertahanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.