a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji tahun 1436H/2015M dan melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, perlu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; b. bahwa penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M berdasarkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1436H/2015M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.