mengubah PERPRES 45/2008
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan jenjang Madya dan jenjang Utama mempunyai peran penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pekerjaan umum yang bersifat strategis nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.