a. bahwa di Jakarta, tanggal 12 Juli 2008, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Brasil mengenai Pembebasan Visa untuk Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federative Republic of Brazil on Visa Exemption for Diplomatic and Official or Service Passports) sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Brasil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.