a b bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah sahr penggerak perekonomian nasional unhrk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercanhrm dalan Fembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; batrwa Pcmerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Chile telah mcnandatangani prrrtokol Perubahan Persetqiuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesira dan Pemerintatr Republik Chile unhrk Penggabungan Ketentuan-IGtentuan Perdagangan Jasa (.hotoot to Amend tLc Comptelensiue funamic Paffirlship Agreement befurcen the @tremment of thc Reptblb of Ittdottcsio. @d the Cannmrruent of tfu Repfilic of Cltile fortle htotporutionof Ptouistons onllade m Seruiesl pada tanggal 21 Novembcr 2022 di Jakarta, Indonesia; SK No22963EA c. bahwa. . . REPUELIK INDONESIA -2- c. bahwa untuk melalsanakan Protokol Perubahan Persetqjuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan- Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol to Amend the Comprelensiue fuonomic Partnership Agreement behtpen the Gouemment of tle Reptblic of Indonesia and the Gouemment of tle Reptblic of Chile for tle Inarporation of houisions on Tlade in Seruices), perlu mengesahkan Protokol Perubahan Persetqiuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protocol to Amend tle Compretensiue Eanomic Partnership Agreement behteen tle Gouemment of the Reptblic of Indonesia and. tle Gouemment of the Republic of Clile for tle Inarporation of Provisions on Trade in *ruicr-sl:' bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk Penggabungan Ketentuan-Ketentuan Perdagangan Jasa (Protool to Amend tle Economic Partnership Agreement befiaeen tle Gouernment of the Republb of Indonesia and the Gouemm.ent of tle Republic of Chile for tle Inanporation of Provisiotts on Trade in Seruiesl;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.