mengubah PERPRES 77/2019
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Multilateral Conuention to Implement Tox Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and hofit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan- Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dengan pensyaratan (reseruationl yang berisi Daftar Pensyaratan dan Notifikasi tndonesia; b. bahwa Daftar Pensyaratan dan Notifikasi Indonesia terhadap Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to Preuent Base Erosion and hofit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggemsan Basis Pemajakan dan penggeseran Laba) sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mengalami penrbahan; c.bahwa... SK No 228918 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- c. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Ta}eun 2OOO tentang Perjanjian Internasional, pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional; d. bahwa penarikan kembali atas pensyaratan sebagaimana dimaksud dalam hurrrf c dilakukan melalui notifikasi perubahan daftar pensyaratan sesuai dengan Pasal 35 Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and hofit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan- Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba); e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2Ol9 tentang Pengesahan Multilateral Conuention to Implement Tac Treaty Related Measures to Preuent Base Erosion and Profit Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba); Mengingat SK No 228540 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Mengingat Menetapkan 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOt2); 3. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2OL9 tentang Pengesahan Multilateral Conuention to Implement Tax Treatg Related Measures to heuent Base Erosion and Profit Shtfiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 216l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.