a. bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, paspor konsuler, dan paspor khusus dari Republik Panama; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Panama mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, Konsuler dan Khusus (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Panama on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service, Consular and Special Passports) pada tanggal 5 Juni 2015 di Panama City; www.peraturan.go.id 2016, No.140 -2- c. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Panama mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas, Konsuler dan Khusus (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Panama on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service, Consular and Special Passports);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.