a. bahwa pada tanggal 16 November 2011 di Bali, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Trade Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand (Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand); b. bahwa penandatanganan Persetujuan tersebut dimak- sudkan agar kedua negara dapat lebih mempromosikan dan memperkuat perdagangan dan ekonomi berdasarkan kesetaraan dan keuntungan bersama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.135 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.